BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Pengertian Prakerin (Praktek Kerja Industri)
Prakerin adalah kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembelajaran
yang dilaksanakan di dunia usaha atau dunia industri yang relefan dengan
kompetensi (kemampuan) siswa sesuai bidangnya. Dalam pelaksanaannya dilakukan
dengan prosedur tertentu, bagi siswa yang bertujuan untuk magang disuatu tempat
kerja, baik dalam dunia usaha maupun di dunia industri setidaknya sudah
memiliki kemampuan dasar sesuai bidang yang digelutinya atau sudah mendapat
bekal dari pembimbing disekolah untuk memiliki ilmu-ilmu dasar yang akan
diterapkan didalam dunia usaha atau dunia industri. Alasan utama mengapa siswa
dan siswi harus memiliki bekal ilmu pengetahuan dasar sesuai bidangnya agar
dalam pelaksanaan Praktek Kerja Industri tidak mengalami kendala, yang berarti
dalam ilmu pengetahuan dasar yang kemungkinan besar dalam proses praktek kerja
industri para siswa mendapatkan ilmu-ilmu baru yang selama ini belum didapatkan
disekolah.
B.
Tujuan
Praktik Kerja Industri
Tujuan diadakannya praktik kerja industri
antara lain :
1. Menambah
pengalaman dan pengetahuan dalam bekerja sasuai program keahliannya.
2. Melatih
untuk bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya.
3. Melatih
siswa untuk bisa bersikap mandiri.
4. Menghasilkan
lulusan yang memiliki pengetahuan , keterampilan, dan etos kerja yang sesuai
dengan tuntutan di dunia kerja.
5. Mendorong
siswa untuk bisa lebih aktif.
6. Menjadikan
siswa lebih mengenal dunia kerja yang sesungguhnya sebagai bekal untuk siswa
dalam bekerja dimasa yang akan datang.
7. Melatih
siswa untuk lebih disiplin dan bertanggungjawab terhadap pekerjaan yang
dilakukan
C.
Tujuan
Pembuatan Laporan Praktik Kerja Industri
Laporan
praktik kerja industri dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
1.
Sebagai salah satu
bentuk latihan dalam menghadapi ujian kompetensi pada akhir proses
pembelajaran.
2.
Sebagai salah satu
tugas untuk menempuh Ujian Sekolah.
3.
Siswa dapat memahami dan
mengembangkan pelajaran yang didapatkan di sekolah dan penerapannya di dunia
kerja.
4.
Siswa mampu mencari alternatif suatu
pemecahan masalah kejurusan sesuai bidang study yang dipilihnya secara luas dan
mendalam yang terungkap dari laporan yang disusun.
5.
Untuk membandingkan antara teori
yang peningkatan pengetahuan angkatanselanjutnya.
6.
Sebagai bahan untuk mengevaluasi kegiatan penyusun selama prakerin.
7.
Sebagai latihan bagi Penyusun untuk
menuangkan pikiran tentang pelaksanaan prakerin tersebut dalam bentuk laporan
tertulis.
8.
Sebagai bahan penilaian bagi sekolah
terhadap para siswanya
D.
Waktu
dan Tempat Pelaksanaan Praktik Kerja Industri
Penyusun melaksanakan
Praktik Kerja di Kecamatan Karanglewas
selama 3 bulan yakni tanggal 2 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
Adapun jam kerja di Kantor Kecamatan
Karanglewas sebagai berikut :
Hari
|
Keterangan
|
Waktu
|
Senin-Kamis
|
Buka
|
Pukul 07.15-15.30 WIB.
|
Jum’at
|
Buka
|
Pukul 07.15-15.15 WIB
|
Sabtu
|
Libur
|
-
|
E.Latar Belakang
Pelaksanaan Prakerin
SMK ............ sebagai SMK yang mandiri telah berupaya
pada berbagai model pengadaan pembinaan dan pengembangan dalam melaksanakan
prakerin (praktek kerja industri).
Dengan semangat otonomi daerah, SMK ........... berusaha mengoptimalkan segala sumber daya secara efektif dalam
penyelenggaraan pendidikan yang mengakar pada kebutuhan lapangan kerja sesuai dengan bidang keahliannya.
Salah satu bentuknya kita berusah untuk memiliki Institusi Pasangan (IP) yang
telah memiliki standarisasi di bidang keahlian maupun pengujin sertifikasi.
Dalam
pelaksanaan Praktik Kerja Industri
SMK................ mencoba paradigma
baru yaitu mulai dari persepsi konsep dan wawasan tentang peningkatan mutu
berbasis sekolah serta sistem pengolahan
dan yang terutama menyangkut perubahan sikap dan perilaku kerja pada peserta
didiknya. Perubahan yang
dilaksanakan sebagai berikut :
1. Tahap pengkondisian
yaitu tahap yang diarahkan memahami konsep Praktik Kerja Industri
secara utuh dan benar dengan cara menggali potensi lapangan kerja di sekitar
kabupaten Banyumas dan sekitarnya.
2. Tahap
pemantapan yaitu tahap untuk melakukan penyempurnaan apa yang telah dicapai.
3. Tahap kemandirian yaitu
tahap dimana kondisi dan kesiapan kita telah optimal yaitu dengan terukur
banyakna kebutuhan tenaga kerja dari anak didik kita di DUDI.
F. Kerangka Laporan
Pelaksanaan
Praktik Kerja Instansi (Prakerin) dilaksanakan di Kecamatan Karanglewas
Kabupaten Banyumas selama 90 hari. Praktik Kerja Industri (dimulai dari tanggal 02 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Selama melaksanakan tugas di dunia kerja di Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas yaitu, hari senin
sampai kamis dimulai pukul 07.15-15.30 WIB, hari jum’at dimulai pukul 07.15-15.15 WIB. Hari senin sampai selasa memakai pakaian osis, sedangkan rabu
dan kamis memakai pakaian identitas sekolah, hari jum’at memakai pakaian
olahraga, dan untuk hari sabtu libur.
BAB II
PENGENALAN INSTANSI
A.
Sejarah
Berdirinya Kecamatan Karanglewas
Berdirinya
Kecamatan Karanglewas merupakan swadaya masyarakat yang didirikan pada tahun
1959 yang dipelopori oleh Bapak Mirin yang diangkat menjadi Camat pertama di
Kecamatan Karanglewas.
Tahun 1981
kota Purwokerto dijadikan sebagai kotatip, kemudian tanggal 29 Oktober 1992,
Kecamatan Karanglewas dipindahkan ke Karangkemiri. Dan
diresmikan oleh Bupati Banyumas yaitu Kolonel Djoko Sudandoko yang masih
memegang jabatan pada waktu itu. Pada tahun 1992 Jabatan Camat Karanglewas
dipegang oleh Drs. R. Soeryanto. Adapun saat ini yang menjabat Camat di Karanglewas yaitu, Bapak H.Mahmudi, SH. M.Hum dan
masih menjadi Camat sampai sekarang.
Camat di Kecamatan Karanglewas adalah sebagai Berikut :
1.
Mirin
2.
R. Sudirman
3.
Soedarjo
4.
Drs. Mutia Haryatmo
5.
Samsudin Ms,SH
6.
Soeharjo
7.
Achmad Suwedi
8.
Drs. Achmad Supartono
9.
Drs. Soeryanto
10.
Drs. Yayah Setiono
11.
Drs. Pamuji Budiarto,MM
12.
Kuwat Condro Kaltiko
13.
Dra. Hj. Rusmiati
14.
Drs. Untung Sugianto
15.
H. Bejo Sutontro
16.
H. Mahmudi,SH.Hum
Alamat Kecamatan Karanglewas berada
di jalan Raya Karangkemiri No.49
RT 01 RW 03 Desa Karangkemiri,
adapun lokasi Kecamatan Karanglewas :
Ø
Sebelah Selatan : Kecamatan Patikraja
Ø
Sebelah Utara : Kecamatan Kedungbanteng
Ø
Sebelah Barat : Kecamatan Cilongok
Ø
Sebelah Timur : Kecamatan Purwokerto Barat
Kecamatan Karanglewas terdiri atas
13 Desa antara lain :
1.
Desa Kediri
2.
Desa Pangebatan
3.
Desa Karanglewas Kidul
4.
Desa Tamansari
5.
Desa Karangkemiri
6.
Desa Karanggude Kulon
7.
Desa Pasir Wetan
8.
Desa Pasir Loro
9.
Desa Pasir Kulon
10.
Desa JipangÄ·
11. Desa
Singasari
12. Desa Babakan
13. Desa
Sunyalangu
B.
Visi dan Misi Kantor Kecamatan Karanglewas
1.
Visi Kecamatan Karanglewas adalah
“Profesional dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat di
Era Otonomi daerah dengan berdasarkan
iman dan taqwa”.
2.
Misi Kecamatan Karanglewas adalah
sebagai berikut :
a.
Meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM) dan daya kompetisinya.
b.
Meningkatkan peran serta dan
pemberdayaan masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan
kemasyarakatan.
c.
Meningkatkan pembinaan, fasilitas
dan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan Karanglewas Expo
d.
Meningkatkan koordinasi unsur
Muspika dan Kepala Desa
e.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas
sarana dan prasarana kerja.
f.
Menegakkan peraturan
perundang-undangan.
C.
Struktur Organisasi Kecamatan
Karanglewas
Majunya suatu instansi dapat dilihat dari struktur
organisasi yang telah ditetapkan. Dengan adanya struktur organisasi yang
terorganisasi maka instansi tersebut dapat berkembang dengan cepat sesuai
dengan keahlian masing-masing. Dengan adanya struktur organisasi akan
mempermudah penyelesaian dalam menangani masalah dan organisasi akan lebih
terkontrol, karena kesuksesan dan kegagalan suatu instansi tergantung pada
struktur organisasi yang terprogram secara sistematik.
BAB III
PELAKSANAAN PRAKERIN
A. Jenis-jenis Jabatan Menurut Pembagian Tugas
Perusahaan Industri
1. Camat
Ringkasan
Tugas : memimpin pelaksanaan sebagian kewenangan pemerintah yang dillimpahkan
oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan memimpin
penyelenggaraan tugas umum pemerintah tingkat kecamatan
2. Sekcam
Ringkasan Tugas
: mengkoordinasi meyelenggaraan pelayanan surat menyurat, kearsipan,
perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, administrasi, keuangan-pembinaan,
evaluasi, dan pelaporan kegiatan kecamatan serta mengkoordinasi seluruh pelayanan administrasi
ditingkat kecamatan pada masyarakat berdasarkan standar dan ketentuan yang
berlaku guna menjunjung pelaksanaan tugas kecamatan.
1.
Kepala Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian
Ringkasaan Tugas : Menyiapkan bahan perumusan
kebijakan teknis, mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan dan fasilitasi,
monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang ketatausahaan, sarana prasarana dan
kerumahtanggan, hokum, kehumasan dan protokol, organisasi dan tatalaksana,
kepegawaian, pelayanan administrasi, kearsipan dan perpustakaan di lingkungan
kecamatan.
2.
Kepala Sub
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Ringkasan
Tugas : Menyiapkan bahan perumusan
kebijakan teknis, mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan dan fasilitasi,
monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang perencanan program kerja dan
pengelolaan keuangn dilingkungan kecamatan.
5. Seksi Pemerintahan
Ringkasan Tugas
: membantu Camat dalam melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan
oleh Bupati untuk menangani sebagian otonomi daerah di bidang pemerintahan
umum, pemerintahan Desa/ kelurahan, perencanaan pembangunan, musyawarah
perencanaan pembangunan, pengawasan pembangunan, penyiapan konsep evaluasi dan
rekomendasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), kependudukan dan
pencatatan sipil, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika,
statistik, pekerjaan umum, penataan ruang, energy dan sumberdaya mineral di
tingkat kecamatan.
6. Seksi Pelayanan dan Perizinan
Ringkasan Tugas
: Membantu Camat dalam melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang
dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerajh
dibidang pelayanan dan perizinan, penanman modal, pengkoordinasian pelaksanaan
kegiatan baik ditingkat internal Kecamatan maupun dengan pihak terkait,
pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu Kecamatan, pelaksanaan pelaynaan
sesuai standar pelayana.
1.
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban
Ringkasan Tugas
: Membantu Camat dalam melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang
dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dibidang
kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, ketentraman dan ketertiban umum,
perlindungan masyarakat serta manajemen pencegahan dan penanggulangan bencana,
serta dalam penyelenggaran tugas umum pemerintahan dibidang ketentraman dan
ketertiban umum sert penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
8. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Ringkasan Tugas
: Membantu Camat dalam melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahn yang
dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dibidang
pendidikan, sosial, kebudayaan, kesehatan, lingkungan hidup, perumahan,
persampahan dan kebersihan, koperasi dan usaha kecil menengah, ketahanan
pangan, perikanan, peternakan, pertanin, kehutanan, pariwisata, industri dan
perdagangan, kepemudaan dalam olahraga, ketenagakerjaan pemberdayaan perempuan
dan perlindungan anak, keluarga berencn dan keluarga sejahtera, pemberdayaan
masyarakat dan desa dan / atau kelurahan, kerasipan dan perpustakaan,
ketransmigrasian dan bidang agama.
B.URAIAN
TUGAS
v
Camat
1. Merumuskan dan menetapkan program kerja kecamatan
meliputi kesekretariatan, seksi pemerintahan, seksi pelayanan dan perijinan,
seksi pemberdayaan masyarakat dan seksi ketentraman dan ketertiban sebagai
pedoman dan acuan pelaksanaan tugas.
2. Melaksanakan koordinasi kebijakan kesekretariatan,
seksi pemerintahan, seksi pelayanan dan perijinan, seksi pemberdayaan
masyarakat dan seksi ketentraman dan ketertiban ditingkat kecamatan untuk
sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas
3. Mendistribusikan tugas dan mengarahkan pelaksanan
tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip
pwmbagian tugas habis.
4. Menyelenggarakan kebijakan kesekretariatan, seksi
pemerintahan, seksi pelayanan dan perijinan, seksi pemberdayaan masyarakat dan
seksi ketentraman dan ketertiban.
5. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan pemilu
meliputi legislative, pilpres dan pilkada ditingkat kecamatan.
6. Menyelenggarakan pembinaan administrasi pemerintahan
dan aparatur desa dan / atau kelurahan.
7. Mengendalikan pelaksanaan kesekretariatan, seksi
pemerintahan, seksi pelayanan dan perijinan, seksi pemberdayaan masyarakat dan
seksi ketentraman dan ketertiban.
8. Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan
mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja.
9. Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk
bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas seksi pemerintahan, seksi pelayanan dan perijinan, seksi
pemberdayaan masyarakat dan seksi ketentraman dan ketrtiban sebagai wujud
pertanggungjawaban.
11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada peraturan
perundangan yang berlaku.
v Sekretaris
Camat
1. Menyusun konsep rencana strategis dan rencana kerja
kecamatan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten
Banyumas.
2. Menyusun program dan kegiatan dilingkungan secretariat
meliputi kegiatan perencanaan, keuangan, ketatausahaan, sarana prasarana dan
kerumahtanggaan,hukum, kehumasan dan protocol, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian,
pelayanan administrasi, kearsipan dan perpustakaan.
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan administrasi,
fasilitasi, pengarahan dan pengendalikan pelaksanaan kegiatan kesekretariatan
dan penyusunan dokumen pelaporan kinerja dilingkungan kecamatan.
4. Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan
pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan kecamatan agar pelaksanannya berjalan
sesuai dengan rencana.
5. Mendisribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan
sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas
habis.
6. Menyelenggarakan perencanaan dan program kerja,
pengelolaan keuangan, ketatausahaan, sarana prasarana dan kerumahtanggaan,
hokum, kehumasan dan protocol, organisasi dan tata laksana, kepegawaian,
pelayanan administrasi kerasipan dan perpustakaan.
7. Menyelenggarakan perencanaan dan program kerja,
pengelolaan keuangan, ketatausahaan, sarana prasarana dan kerumahtanggaan,
hokum, kehumasan dan protocol, organisasi dan tata laksana, kepegawaian,
pelayanan administrasi kerasipan dan perpustakaan.
8. Mengarahkan dan mengendalikan kegiatan dilingkungan
secretariat.
9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
v Kepala Sub
Bagian Perencanaan dan Keuangan Kecamatan
1.
Menyiapkan bahan
penyusunan konsep rencana strategis dan rencana kerja Kecamatan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyumas
sebagai pedoman pelaksanaan programdan kegiatan ;
2.
Menyiapkan bahan
perumusan kebijakan teknis di bidang pengolahan keuangan
3.
Menyiapkan bahan
koordinasi usulan program dan kegiatan kecamatan dalam rencana kerja pemerintah
daerah serta priorias dan plafon anggaran sementara ;
4.
Menyiapkan bahan
koordinasi pengeloaan keuangan kecamatan ;
5.
Menyiapkan bahan
kegiatan koordinasi dengan kepala sub bagian/ kepala seksi pada kecamatan untuk
menyusun konsep rencana strategis dan rencana kerja sesuai dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Banyumas ;
6.
Meneliti Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA),Perubahan Rencana Kerja dan anggaran (RKA), Pergeseran
anggaran, Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rancangan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan pada kecamatan dan kelurahan ;
7.
Membagi tugas
dan membimbing bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas ;
8.
Memeriksa hasil
pelaksanaan koordinasi konsep rencana strategis dan rencana kerja kecamatan
sesuai Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyumas
sebagai pedoman pelaksanaan program kegiatan ;
9.
Melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan dan
pengolahan keuangan ;
10.
Melaporkan hasil
relisasi fisik dan keuangan kecamatan kepada perangkat daerah lain berdasarkan
laporan dari sub bagian/ seksi ;
11.
Melaksanakan
penatausahaan keuangan meliputi pengelolaan gaji, penyediaan dana, pemerintah
pembayaran, perintah membayar, pencair dan, verifikasi dan pertanggungjawaban
penggunaan dana sesuai dengan pengatuaran perundangan untuk tertib administrasi
keuangan ;
12.
Menyiapkan bahan
penyusunan dokumen pelaporan kinerja dan pelaporan keuangan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan program dan kegiatan kecamatan ;
13.
Melaporkan
hasil kegiatan di sub bagian perencanaan
dan keuangan kepada sekertaris berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku
sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya tertib administrasi ;
14.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugasnya.
v Kepala Sub
Bagian Umum dan Kepeggawaian Kecamatan
1.
Menyiapkan bahan
perumusan kebijakan teknis kegiatan ketatausahaan, sarana prasarana dan
kerumahtanggaan , hokum, kehumasan dan protocol, organisasi dan tatalaksana,
kepegawaian , pelayanan administrasi , kearsipan dan perpustakaan kecamatan ;
2.
Menyiapkan bahan
koordinasi kegiatan ketatausahaan, sarana, prasarana dan kerumahtanggaan,
hukum, kehumasan dan protocol, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian,
pelayanan administrasi, kearsipan dan perpustakaan kecamatan ;
3.
Merencanakan
kegiatan ketatausahan, sarana prsarana dan kerumah tanggaan,hukum, kehumasan
dan protocol, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pelayanan administrasi,
kearsipan dan perpustakaan kecamatan ;
4.
Mengelola
kegiatan ketatausahaan, sarana prasarana dan kerumahtanggaan, hukum, kehumasan
dan protokol, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pelayanan administrasi,
kearsipan dan perpustakaan kecamatan ;
5.
Membagi tugas
dan membimbing bawahan untuk kelancaran pelaksanakan tugas ;
6.
Memeriksa hasil
pelaksanaan kegiatan ketatausahaan, sarana prasarana dan kerumahtanggaan ,
hukum, kehumasan dan protokol, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian,
pelayanan administrasi, kearsipan dann perppustakaan ;
7.
Melaksanakan
monitoring , evaluasi dan pelaporan pelaksaan kegiatan ketatausahaan, sarana
prasarana dan kerumahtanggaan, hukum, kehumasan dan protokol, organisasi dan
tatalaksana, kepegawaian, p[elayanan administrasi, kearsipan dan perpustakaan ;
8. Melaporkan hasil kegiatan di sub bsgian umum dan
kepegawaian kepada sekertaris berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku
sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya tertib administratif ;
9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan tugasnya.
v Kepala
Seksi Pemerintahan kecamatan
1.
Merumuskan
konsep kebijakan program kerja meliputi sebagian urusan otonomi daerah, bidang
pemerintahan umum, pemerintahan desa / kelurahan, perencanaan pembangunan,
pengawasan pembangunan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa ),
kependudukan dan pencatatan sipil, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan
informatika, statistik, pekerjaan umum, penataan ruang, energi dan sumberdaya
mineral sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas.
2.
Menyiapkan bahan
pembinaan dibidang pemerintahan umum, pemerintahan desa/kelurahan, perencanaan
pembangunan, musyawarah perencanaan pembangunan, pengawasan pembangunan,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa ), kependudukan dan pencatatan
sipil, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik, pekerjaan
umum, penataan ruang, energi dan sumberdaya mineral ditingkat kecamatan.
3.
Membagi tugas
dan membimbing bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
4.
Melaksanakan
pembinaan administrasi dan aparatur diseksi pemerintahan.
5.
Melaksanakan
fasilitasi, koordinasi, monitoring, pengawasan dan memberikan bimbingan teknis
serta supervasi dalam rangka pemilihan Kepala Desa dan pengisian anggota Badan
Permusyawaratan Desa
( BPD ).
6.
Melaksanakan
fasilitasi, koordinasi, monitoring, pengawasan dan memberikan bimbingan teknis
serta supervasi dalam rangka pengisian Perangkat Desa.
7.
Memfasilitasi
pelaksanaan pemilu meliputi pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan
pemilihan kepala daerah ditingkat kecamatan.
8.
Melaksanakan
pembinaan dan koordinasi untuk kelancaran penarikan pajak bumi dan bangunan.
9.
Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja dilingkungan kecamatan agar terwujud sinkronisasi
pelaksanaan tugas dinas.
10.
Mengarahkan dan
menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu
prestasi kerja.
11. Menyampaikan saran dan masukan kepada atasan untuk
bahan perimbangan pengambilan kebijakan.
12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
penerapan kebijakan kecamatan dibidang penyelenggaraan kebijakan bidang
pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan.
13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan tugasnya.
v Kepala
Seksi Pelayanan dan Perijinan Kecamatan
1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, program kerja
dan penyusunan kegiatan bidang seksi pelayanan dan perijinan sebagai pedoman
dan acuan pelaksanaan tugas.
2. Menyiapkan bahan penyusunan tentang operasional
kegiatan dibidang pelayanan, perijinan dan penanaman modal.
3. Membagi tugas dan membimbing bawahan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
4. Menyiapkan bahan pelaksanaan Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan ( PATEN ), percepatan pencapaian standar pelayanan minimal
serta pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada
camat sebagai urusan otonomi daerah dibidang seksi pelayanan dan perijinan.
5. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dibidang
pelayanan, bidang perijinan, pengkoordinasain pelaksanaan kegiatan baik ditingkat
internal kecamatan maupun dengan pihak terkait, pelaksanaan Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan ( PATEN ), percepatan pencapaian standar
pelayanan minimal serta pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh
Bupati kepada Camat sebagai urusan otonomi daerah dibidang seksi pelayanan dan
perijinan agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas.
6.
Melaksanakan
pembinaan administrasi dan aparatur diseksi pelayanan dan perijinan.
7.
Mengerahkan dan
menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu
prestasi kerja.
8.
Menyampaikan
saran dan masukan kepada atasan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
9.
Melaksanakan
monitoring, evaluasi, pelayanan pengaduan dan pelaporan penerapan kebijakan
kecamatan dibidang pelayanan, perijinan dan penanaman modal.
10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan tugasnya.
v Kepala
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan
1.
Merumuskan
konsep program kerja seksi pemberdayaan masyarakat meliputi kegiatan dibidang
pendidikan, social, kebudayaan, kesehatan, lingkungan hidup, perumahan,
persampahan dan kebersihan, koperasi dan usaha kecil menengah, ketahanan
pangan, perikanan, peternakan, pertanian, kehutanan, pariwisata, industri dan
perdagangan, kepemudaan dan olahraga, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan
dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaan
masyarakat dan desa dan / atau kelurahan, kearsipan dan perpustakaan
ketransmigrasian dan bidang agama, serta dalam penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan dibidang pemberdayaan masyarakat sebagai pedoman dan acuan
pelaksanaan tugas.
2.
Melaksanakan
koordinasi seksi pemberdayaan masyarakat dilingkungan kecamatan agar terwujud
sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas.
3.
Membagi tugas
dan membimbing bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
4.
Melaksanakan
fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan seksi pemberdayaan masyarakat meliput
kegiatan dibidang pendidikan, sosial, kebudayaan, kesehtan, lingkungan hidup,
perumahan, persampahan dan kebersihan, koperasi dan usaha kecil menengah,
ketahanan pangan, perikanan, peternakan, pertanian, kehutanan, pariwisata,
industri dan perdagangan, kepemudaan dan olahraga, ketenagakerjaan,
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga
sejahtera, pemberdayaan masyarakat dan desa dan / atau kelurahan, kearsipan dan
perpustakaan ketransmigrasian dan bidang agama.
5.
Melaksanakan
pembinaan administrasi dan aparatur seksi pemberdayaan masyarakat.
6.
Mengarahkan dan
menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu
prestasi kerja.
7.
Melaksanakan
fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan dibidang pendidikan, sosial,
kebudayaan, kesehatan, lingkungan hidup, perumahan, persampahan dan kebersihan,
koperasi dan usaha kecil menengah, ketahanan pangan, perikanan, peternakan,
pertanin, kehutanan, pariwisata, industri dan perdagangan, kepemudaan dan
olahraga, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaan masyarakat dan desa
dan/atau kelurahan, kerasipan dan perpustakaan, ketransmigrasian dan bidang
agama, serta dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dibidang
pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku guna
meningkatkan kualitas pemberdayaan masyarakat.
8.
Menyampaikan
saran dan masukan kepada atasan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
9.
Melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan kecamatan dibidang
pemberdayaan masyarakat.
10. Melaksanakn tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan dengan tugasnya.
v Kepala
Seksi Ketentraman dn Ketertiban Kecamatan
1.
Menyiapkan bahan
perumusan kebijakan program kerja seksi ketentraman dan ketertiban meliputi
kegiatan dibidang kesatuan bangsa dan politik dalam negri, ketentraman dan
ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta dalam penyelenggaran tugas umum
pemerintahan dibidang ketentramn dn keteriban umum serta penerapan dan
penegakan perturan perundang-undangan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan
tugas.
2.Melaksanakan
fasilitasi dan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satuan
Polisi Pmong Praja dalam melaksanakan kegiatan dibidang jkesatuan bangsa dan
politik dalam negeri, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat,
manajemen pencegahan dan penanggulungan bencana.
3.Melaksanakan
fasilitasi dan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan /
atau Tentara Nasional Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja dalam
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dibidang ketentaman dan ketertiban umum
serta penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan guna terwujudnya
keamanan dan keteriban masyarakat. Melaksankan koordinasi dengan pemuka agam
yang berada diwilayah kerja kecamatan;
4.Membagi
tugas dan membimbing bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas ;
5.Menyiapkan
dan menyusun bahan potensi satuan perlindungan masyarakat dalam menghadapi
segala kemungkinan bencana ;
6.Melaksanakan
pembinaan administrasi dan aparatur seksi ketentrama dan ketertiban ;
7.Mengarahkan
dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk
memacu prestasi kerja ;
8.Menyampaikan
saran dan masukan kepada atasan untuk bahan pertimbangan
pengambilan kebijakakan ;
9. Melaksanakan monitoring , evaluasi dan pelaporan
penerapan kecamatan kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban ;
10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan tugasnya.
C.URAIAN KHUSUS
Ø Uraian Teori
Pelayanan
Prima adalah pelayanan terbaik yang diberikan perusahaan atau instansi untuk
memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan, baik pelanggan didalam atau diluar
perusahaan/instansi.
Dalam suatu organisasi,
pelayanan prima harus diterapkan disuatu instansi. Dan pelayanan prima ini juga
diterapkan di Kecamatan Karanglewas guna untuk memuaskan masyarakat yang
membutuhkan jasa di Kecamatan Karanglewas.
Adapun
tujuan dari Pelayanan Prima, yaitu;
1. Untuk
memberikan pelayanan yang bermutu tinggi kepada pelanggan.
2. Untuk
menimbulkan keputusan dari pihak pelanggan atau pelanggan agar segara membeli
barang / jasa yang ditawarkan pada saat itu juga.
3. Untuk
menumbuhkan kepercayaan pelanggan terhadap barang / jasa yang ditawarkan.
4. Untuk
menghindari terjadinya tuntutan-tuntutan yang tidak perlu dikemudian hari
terhadap produsen / penjual.
5. Untuk
menciptakan kepercayaan dan kepuasan kepada pelanggan / konsumen.
6.
Untuk menjaga agar pelanggan merasa
diperhatikan segala kebutuhannya.
7. Untuk
mempertahankan pelanggan/konsumen agar tetap setia menggunakan barang / jasa
yang ditawarkan.
Di Kecamatan Karanglewas terdapat struktus organisasi
yang bertugas melayani masyarakat, yaitu bagian Seksi Pelayanan Dan Perijinan.
Seksi Pelayanan Dan Perijinan berada dibawah sekretaris kecamatan pada bagian
inilah terpusat pelayanan yang setiap harinya dipenuhi masyarakat yang akan
memperpanjang E-KTP, SKCK, Surat Pindah Keluar/Masuk, HO, IMB, dan lain-lain.
Seksi pelayanan dan perijinan dibantu oleh 4 orang
staff :
a)
1 (satu) orang bagian Administrasi
pendaftaran pemilihan.
b)
1 (satu) orang bagian koreksi
data-data.
c)
2 (dua) orang operator, cetak
KTP/Kartu Keluarga.
Di dalam seksi pelayanan inilah persiapan tugas dan
mental harus benar-benar matang karena bisa saja kita akan menemukan pelanggan
yang keras kepala, dan lain sebagainya, oleh karena itu sabar adalah kuncinya.
Ø Uraian
Persiapan Kerja
Persiapan
kerja yang dilakukan Peserta PRAKERIN di Kecamatan Karanglewas sama dengan apa
yang dilakukan oleh Karyawan Karyawati Kecamatan Karanglewas yaitu setiap hari
masuk pada pukul 07.15 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dan diharuskan ikut
melaksanakan Apel Pagi. Dan untuk hari sabtu libur.
Seperti yang
kita ketahui dalam melaksanakan tugas kita harus menyiapkan peralatan yang
dibutuhkan dalam bekerja. Seperti dalam melaksanakan tugas dibagian pelayanan
yang harus kita siapkan adalah :
1) Buku
Register, seperti buku register Kartu Keluarga, E-KTP, Akta kelahiran, pindah
masuk dan keluar, dan sebagainya.
2) Stempel atas
nama Kasubag Pelayanan atau yang bisa dimintai tanda tangan. Dan bak stempel.
3)
Alat tulis
4)
Tanda terima Kartu Keluarga dan
E-ktp.
5)
Lembar kertas surat pengantar
Ø Uraian
Proses Kerja
Dalm laporan
ini penulis mengambil sistematika proses kerja yang paling sederhana pada
kecamatan Karanglewas,. Proses melayani pemohon membuat Kartu Keluarga :
Dalam
melaksanakan kegiatan, pertama diberi pengarahan dan bimbingan oleh Pembimbing
tentang tahapan kerja, lingkungan kerja dan penempatan kerja dalam kegiatan
tempat yang telah diberikan, kami diberikan arahan tentang pekerjaan yang harus
dilakukan sesuai dengan bagian yang ditempati. Dikarenakan
ada perbedaan dalam setiap bagian, maka
pada kurun waktu tertentu kami berpindah pada bagian yang lain, dengan maksud
agar semua bidang yang ada dapat kami mengerti satu persatu.
Ø Data Teknis
Pada
Kecamatan Karanglewas data teknis yang tersimpan di masing-masing seksi, dan
terdapat pada buku-buku khusus yang formatnya telah ditetapka dengan keputusan
bupati.
Sekilas
dapat kami gambarkan :
1.
Data Iventaris dan data Kepegawaian
dikelola kepala oleh Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian.
2.
Data keuangan dikelola oleh Sub.
Bagian Perencanaan dan Keuangan.
Ø Pembahasan
Sesuai
dengan jurusan yang kami tempuh bahwa Prakerin yang dilaksanakan di Kecamatan
Karanglewas terhitung mulai dari 02 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret
2017 jenis pekerjaan yang diberikan oleh pembimbing dari Kecamatan Karanglewas
selama melaksanakan Prakerin tersebut tidak lepas dari mata pelajaran
Administrasi Perkantoran di sekolah. Di Instansi ini kami mendapatkan tugas :
Prosedur
pengurusan surat masuk
a.
Penerimaan
Mengumpulkan
dan menghitung jumlah surat yang masuk, menggolongkan jenis surat, dan meneliti
ketepatan alamat surat.
b.
Penyortiran
Penyortiran adalah kegiatan memilah-milah
untuk di olah lebih lanjut. Bertujuan untuk mengetahui jumlah surat masuk dan
surat keluar, menentukan prioritas penyelesaian surat, dan mempermudah
pengawasan penanganan surat.
Tugas penyortiran antara lain :
1.
Memisahkan surat-surat untuk
pemimpin, sekretaris, karyawan, dan surat dinas lainnya.
2. Memisah-misahkan
surat-surat yang memerlukan penanganan khusus, seperti tercatat/terdaftar,
kilat, rahasia, pribadi, wesel pos, dan sebagainya.
c.
Pencatatan
Setelah
surat distempel (cap) serta memeriksa ketepatan jenis ataupun jumlah lampiran
yang harus diteerima maka langkah berikutnya adalah melakukan pencatatan.
Petugas pencatatan bertugas membuka amplop membaca, dan menulisiniti surat pada
lembar disposisi agar pimpinan dapat menangkap isi surat dengan cepat, memberi
catatan pentingyang harus ditangani, pemeriksaan lampiran-lampiran.
d.
Mengagendakan surat masuk
Mengagendakan
surat masuk adalah kegiatan mencatat surat masuk atau keluar ke dalam buku
agenda. Biasanya buku inidisebut Buku Agenda Surat Masuk dan petugasnya
dinamakan Agendaris. Pencatatannya yaitu setiap surat masuk diberi nomor agenda
surat masuk.
e.
Pengarahan dan penerusan
Surat-surat
yang perlu diproses lebih lanjut, harus diarahkan dan diteruskan kepada pejabat
yang berhak mengelolanya.
f.Penyampaian
surat
Penyampaian
surat dilakukan oleh petugas pengarah atau ekspedisi yang dilaksanakan dengan
langkah-langkah sebagai berikut :
1. Surat yang telah berdisposisi
terlebih dahulu dicatat dalam bukop telah dibuku Ekspedisi Intern
2. Menyampaikan surat tersebut melalui
buku ekspedisi kepada pejabat yang bersangkutan.
Buku ekspedisi diparaf sebagai tanda surat telah diterima
3.Petugas pengarah atau ekspedisi
mengembalikannya kepada urusan agenda untuk dicatat dalam buku pengarahan.
g. Penyimpanan berkas atau arsip surat masuk
Penyimpanan
berkas atau arsip surat dari pimpinan dilakukan oleh sekretris dengan
mempergunakan metode yang berlaku di kantor tersebut. Berkas-berkas yang
penyimpanannya masih ditangani oleh sekretaris merupakan berkas atau arsip yang
bersifat dinamais, artinya masih digunakan sewaktu-waktu oleh pimpian untuk
bahan pertimbangan.
B. Pengurusan
surat keluar
a). Penomoran
surat
Dilakukan dengan ditulis di buku
cadangan terlebih dahulu baru ditulis pada kartu kendali surat keluar.
b). Penyetempelan/cap
surat
c). Penggandaan
surat
d). Menerima
telepon
a)
Jangan biarkan telepon berdering
terlalu lama, maksimal tiga kali berdering, segeralah angkat dan jawab dengan
sopan.
b)
Besikaplah bijaksana dalam
menanggapi penelpon.
c)
Jangan memulai pembicaraan hanya
dengan ucapan kata halo, tetapi langsung menyebutkan nama organisasi atau
perusahaan tempat kita bekerja.
d)
Jangan menggunakan pesawat telepon
ditempat kerja untuk kepentingan pribadi atau terlalu lama bebicara dengan si
penelpon.
e)
Berusahalah mendengarkan mitra
bicara kita. Jangan melamun atau bersikap tidak tertuju pada pembicaraan
sehingga kadang-kadang kita meminta penelpon untuk mengulangi pembicaraan
dengan ungkapan, “apa, bisa diulang?”, hal itu yang tidak sopan bila kita
mengungkapkan hal demikian. Oleh karena itu, konsentrasikan pikiran kita pada
percakapan tersebut.
f)
Jangan mengucapkan kata-kata yang
menyinggung perasaan.
g)
Berusahalah untuk menanggapi maksud
pemicara dengan cepat dan memberi kesan bahwa orang yang kita ajak bicara
diperhatikan seperti layaknya kita berhadapan langsung dengannya.
h)
Berbicaralah dengan tempo yang
tepat, tidak terlalu cepat atau terlalu lambat.
i)
Sebut nama dan jabatan orang yang
akan dituju, disamping pokok pembicaraan. Jangan sampai sesudah menghubungi
nomor tertent, kemudian kita bertanya, saya harus berbicara dengan siapa ya?
j)
Ada baiknya kita tanyakan apakah
saat ini memang waktu yang tepat untuk bebicara. Barangkali saat ini orang yang
kita tuju sedang sibuk, sehingga kita terpaksa mengganggu di sela-sela
kesibukannya.
k)
Jangan menganggap bahwa panggilan
telepon merupakan gangguan terhadap pekerja. Bicaralah seperlunya sesuai dengan
maksud pembicaraan dan jangan bicara di telepon sambil makan atau berdecak.
l)
Catat hal-hal penting yang akan
disampaikan.
m) Bersegeralah
minta maaf jika membuat kesalahan-kesalahan pada waktu bertelepon.
n)
Akhiri pembicaraan dengan tepat.
Jangan lupa mengucapkan terima kasih (thank you) da kembali (you are welcome),
seta mengucapkan salam Selamat pagi atau Selamat siang ketika mengakhiri
pembicaraan.
o)
Letakkan gagang telepon dengan
perlahan.
C. Membuat
surat
Disamping
mengerjakan tugas yang lain, sesuai dengan jurusan yang saya ambil yaitu
Administrasi Perkantoran tidak terlepas dari yang namanya surat menyura, tidak
hanya menangani surat masuk dan surat keluar, di Kecamatan Karanglewas kami
juga diperintahkan untuk membuat surat.
Disamping
itu dalam penulisan surat, format yang digunakan oleh instnsi ini juga telah
dibakukan dan gambaran format tersebut sebagai berikut:
a). Kop telah dibakukan
b). No lampiran, hal dan sifat surat diketik sebelah kiri
c).Penulisan tempat surat, tanggal surat, tahun pembuatan
surat diketik disebelah kanan.
d).Penulisan alamat surat huruf pertama
tulisan pada simetris dengan huruf pertama penulisan kota
e). Nama alamat yag dituju huruf pertama
harus dengan huruf pertama “Kepada.....
f). Alamat surat
yang dituju, pengetikan huruf masuk lima spasi
g). Pembukaan surat, dalam penulisan Surat Dinas disampaikan
dasar surat
h). Isi surat, dalam pembabakan ini lebih dipertegas
maksud/tujuan dari surat tersebut, misal surat tersebut berisi undangan, maka
dituangkan ketentuan, hari/tanggal, waktu, tempat, acara, dan bilamana perlu
ditambah dengan catatan
i). Penutup surat pada surat dinas dibuat dengan singkat
dan ucapan terima kasih, misal “Demikian agar menjadi periksa dan terima kasih
j) Penandatanganan
langsung surat, di dalam organisasi ini penandatanganan surat-surat penting di
tanda tangani oleh camat bilamna camat berhalangan karena ada kepentingan maka
pendelegasian wewenang dilimpahkan kepada sekretaris kecamatan dengan catatan
bilamana surat tersebut memang benar-benar dapat dilimpahkan. Penulisan nama
penberi tanda tangan harus mengikut sertakan pangkat dan NIP
k)
Tembusan, penulisan tembusan lurus
dengan huruf pertama penulisan “Nomor”.
BAB IV
PENUTUP
A. KESAN UMUM TERHADAP KANTOR KECAMATAN
KARANGLEWAS
Menurut
pandangan penyusun setelah melaksanakan Praktik Kerja Industri (Prakerin) di
Kantor Kecamatan Karanglewas , kesan terhadap instansi yaitu ;
1.
Sebagai lembaga Pemerintahan,
Kantor Kecamatan Karanglewas mempunyai peran penting bagi masyarakat Kecamatan
Karanglewas khususnya.
2.
Pelayanan pada Kantor
Kecamatan Karanglewas untuk masyarakat sangat memuaskan.
3.
Karyawan Karyawati Kantor
Kecamatan Karanglewas sangat baik, ramah, memiliki semangat karya yang tinggi,
loyal terhadap pemerintahan dan sangat mendukung terhadap kegiatan prakerin
ini.
4.
Pengarahan yang diberikan pada
karyawan kepada penyusun mengenai tugas yang harus dikerjakan penyusun karyawati rasa sangat akrab dengan
keramahanya sehingga mempermudah penyusun untuk dimengerti.
5.
Perlakuan yang yang baik
terhadap peserta prakerin yang telah penyusun rasakan sendiri.
6.
Prakerin di Kantor Kecamatan
Karanglewas dapat melatih diri terutama dalam melayani masyarakat, melatih mental dan tanggungjawab
penyusun untuk tepat waktu dan teliti dalam melaksanakan tugas yang diberikan.
7.
Setiap karyawan karyawti
Kantor Karanglewas slalu bersikap ramah
kepada setiap masyarakat yang datang.
B.
KESAN TENTANG PELAKSANAAN PRAKERIN TERHADAP KANTOR KECAMATAN KARANGLEWAS
Berdasarkan praktik kerja industry yang
dilaksanakan penyusun selama 3 bulan diKantor Kecamatan Karanglewas , penyusun
menilai pelaksanaan praktek kerja industri sebagai pelajaran yang
bernilai.penyusun memperoleh pelajaran yang sangat berharga selama
prakerin.Selain mendapatkan banyak pengalman dan penetahuan baru, penyusun juga
dapat melatih kedisiplinan, tanggungjawab terhadap tugas-tugas serta
meningkatkan ketrampilan yang dapat digunakan penyusun untuk bekal kerja dengan
profionalisme dikemudian hari.
C.
KESIMPULAN
Setelah selesai melaksanakan Praktik Kerja
Instansi yang dilengkapi dengan laporan yang dilaksanakan kurang lebih 3 bulan
di Kecamatan Karanglewas memberi kesempatan pada penulis untuk lebih mengenal
secara jelas mengenai pekerjaan dan tata kerja di Kecamatan Karanglewas.
Prakerin juga memberikan banyak sekali manfaat
untuk siswa. Dengan adanya Praktik Kerja Instansi dapat meninkatkan pengetahuan
dan pengalaman bagi siswa dalam dunia kerja.Penulis dapat memadukan pendidikan
yang diterima di sekolah dan pengetahuan serta keterampilan yang diperoleh dari
pelaksanaan Praktik Kerja Instansi sehingga dapat menambah kualitas dan
prestasi siswa.
Mengingat
Penulis masih berstatus siswa SMK ............ dan hanya sebagai siswa
praktik, maka Penulis harus mengikuti semua peraturan, baik itu di sekolah
maupun di Kecamatan Karanglewas, sehingga Penulis dapat bergaul dan membawa
diri dengan baik dalm berhubungan dengan karyawan/karyawati di Kecamatan
Karanglewas agar tercipta suasana yang baik. Siswa harus dapat menjaga sopan
santun dalam lingkungan dan juga siswa harus menjaga kedisiplinan serta
meningkatkan kreatifitas agar dapat mencapai tujuan Prakerin.